LPSK Cabut Perlindungan, Kemenkumham Bantah Pindahkan Richard Eliezer ke Lapas Salemba

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, meski perlindungannya telah dihentikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat 10 Maret 2023.

Kemenkumham Banten Beri Makan Siang Gratis Senin sampai Jumat, Ini Sasarannya

"Pasti kita di putusan terakhir menjalani pidananya di Rutan Bareskrim seperti itu. Jadi kita pelaksanaan masih di Rutan Bareskrim, belum ada perubahan ya," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.

Kendati demikian, Rika belum mau berkomentar banyak soal penahanan orang yang mengeksekusi Brigadir J tersebut. Baik bakal dipindah ke rumah tahanan Salemba ataupun tetap di Bareskrim Polri.

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan, yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim, Eliezer menjalankan pidananya," ucap Rika.

Sementara terkait alasan LPSK mencabut perlindungan kepada Eliezer gara-gara wawancara dengan stasiun televisi, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan izin kepada Richard Eliezer untuk wawancara di TV.

Presiden Prabowo 'Ditantang' Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

"Iya sudah ada (perizinan), betul. Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," terang Rika

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Rika menambahkan, pemberian izin wawancara tersebut akan diberikan ketika terpidana bersedia untuk melakukannya. Pemberian izin itu, lanjut dia, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011.

"Iya betul (perizinan akan diberikan) jika narapidana bersedia (diwawancarai)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.

Dalam wawancara tersebut, kata Syahrial, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.

Oleh sebab itu, pihak LPSK melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya