Dissenting Opinion, Dua Pimpinan LPSK Ternyata Tetap Ingin Richard Eliezer Dilindungi

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer. Namun, dua dari pimpinan LPSK memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memberi keputusan penghentian perlindungan itu.

Kemenkumham Banten Beri Makan Siang Gratis Senin sampai Jumat, Ini Sasarannya

Adapun penghentian perlindungan kepada Richard Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan.

"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara Richard Eliezer," kata tenaga Ahli Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

Penghentian perlindungan terhadap Richard Eliezer itu tidak mempengaruhi statusnya sebagai penyandang Justice Collaborator (JC). 

Syahrial mengatakan, hal ini sesuai Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Presiden Prabowo 'Ditantang' Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," katanya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Syahrial sebelumnya membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap eksekutor Brigadir J itu karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer tanpa izin.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.

Bantah Langgar Perjanjian

Sebelumnya, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tidak melanggar perjanjian dengan LPSK karena diwawancarai stasiun televisi. Menurut dia, pihak televisi swasta yang mewawancarai Richard Eliezer sudah memenuhi prosedural.

"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian, pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," kata Ronny di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Ia menjelaskan sebelum satu hari dilaksanakan wawancara kepada Richard Eliezer, sejumlah pihak yang terkait termasuk LPSK sudah mendapatkan perizinan. Bahkan, Ronny berkomunikasi langsung dengan para pihak termasuk LPSK.

"Saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan pihak yang berwenang dan pihak LPSK. Saya menelepon langsung salah satu Komisioner Wakil Ketua LPSK terkait akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkapnya.

Saat itu, Ronny menyebut Komisioner LPSK tidak keberatan apabila Richard Eliezer setuju untuk dilakukan wawancara. "Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju. Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju," jelas dia.

Ronny Talapessy, Pengacara Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sepengetahuan LPSK

Disamping itu, Ronny mengatakan dalam Undang-Undang Pers juga diatur bahwa narasumber yang akan dimintakan wawancara tersebut tidak keberatan. Bahkan, penasihat hukum juga melakukan konfirmasi tidak keberatan termasuk keluarga Richard Eliezer.

"Sehingga tidak benar seperti tadi kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Jadi saya punya dokumentasinya secara lengkap dan jelas, ada surat juga, tembusan," ujarnya.

Jadi, Ronny mengatakan surat perizinan untuk mengadakan interview dengan Richard Eliezer sudah dikantongi dari sejumlah instansi terkait terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, Richard Eliezer saat ini dibawah binaan Kementerian Hukum dan HAM sebagai narapidana.

"Bahwa Richard Eliezer dalam hal ini sebagai warga binaan, tanggungjawabnya adalah di Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Lapas Salemba, Cabang Rutan Bareskrim Cabang Salemba. Jadi, semua itu prosedur ketentuan hukum sudah dilaksanakan dan atas sepengetahuan dari LPSK," ungkapnya

Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dari LPSK lantaran dapat membuat titik terang dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 15 Agustus 2022.

Status JC itu yang membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi pertimbangan atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

Tak hanya itu, JC itu juga memberi perlindungan Richard selama proses persidangan, bahkan saat Richard menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023. Dalam sidang itu juga status JC Richard menjadi salah satu pertimbangan atas hukuman demosi satu tahun.

Richard Eliezer juga mendapat kekhususan sebagai JC di antaranya yaitu pemisahan penahanan dan menjalankan pidana dengan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang lain. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya