Kepergok Aniaya David, Mario Dandy: Dia Lecehkan Adik Teman Saya Tante

Polisi gelar rekonstruksi penganiayaan brutal Mario Dandy ke David Ozora
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Dalam rekonstruksi adegan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora yang dilakukan hari ini, Jumat 10 Maret 2023, memperlihatkan saat-saat Mario kepergok oleh salah satu saksi berinisial N yang merupakan tetangga David. Pada saat dipergoki oleh N, Mario beralasan bahwa David telah melecehkan adiknya.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Mulanya, N meneriakan Mario Dandy yang tengah menganiaya David dari atas balkon salah satu rumah dekat dengan lokasi penganiayaan. N pun melihat David sudah tergeletak tak berdaya saat itu. Setelah melihat hal itu, N pun langsung berlari menghampiri Mario Dandy dan juga menegurnya.

"Ketika saya lari dari balkon saya tunjuk pelaku saya bilang 'kamu ngapain di sini' saya pemilik rumah ini," ujar saksi N saat ikut memeragakan rekontruksi penganiayaan Mario Dandy.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Kemudian, setelah N menghampiri Mario Dandy, N pun langsung bertanya kepada Mario Dandy mengapa David bisa tergeletak. Lantas, Mario Dandy pun akhirnya berdalih bahwa David telah melecehkan adiknya. Adapun adik yang dimaksud itu yakni wanita berinisial AG.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Saat saya tahu ini David saya tanya 'kamu ngapain teman anak saya' MDS jawab 'dia melecehkan adik teman saya tante’," ujar N mencontohkan yang dikatakan Mario.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya