Perlindungan terhadap Richard Eliezer Disetop, LPSK: Tak Kurangi Hak sebagai JC
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer tidak mengurangi haknya sebagai Justice Collaborator (JC).
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai JC, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.
Syahrial mengatakan, penghentian perlindungan ini bakal disampaikan secara tertulis kepada Richard Eliezer dan kuasa hukumnya, yaitu Ronny Talapessy. Selain itu akan disampaikan juga kepada Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adapun juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan Richard Eliezer tetap mendapatkan haknya sebagai JC dalam tiga poin penting sebagaimana yang telah diberikan sejak 15 Agustus 2022 lalu, berupa perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan.Â
"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," kata Rully.
Sebelumnya, tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan terhadap Richard Eliezer karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap pihak saksi pelaku atau Richard Eliezer tanpa izin.
"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
Â