KPK: 90% Korupsi di Daerah Berasal dari Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan kasus korupsi mayoritas berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, korupsi dari sektor pengadaan barang dan jasa ini cukup tinggi, yakni mencapai 90 persen.
"Misalnya dalam proses pengadaan barang dan jasa ini yang paling banyak perkara korupsi. Kalau kita bicara perkara korupsi di daerah itu 90 persen," kata Alex saat memberikan paparan dalam acara 'Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024' di Kantor Kemenpan-RB, Jumat, 10 Maret 2023.
"Para vendor sudah bekerja sama, sudah berbagi wilayah, berbagi proyek. Nanti proyek a jatah kamu, proyek b, e jatah saya. Itu tinggal diatur saja vendor, itu baru contoh kecil terkait dengan sistem yang kita bangun. Kalau pelakunya yang menjalankan sistem itu tidak berintegritas, tidak menutup peluang korupsi," sambungnya.
Kata Alex, proses pengadaan barang dan jasa sebenarnya telah diatur dalam satu layanan elektronik yang disebut e-procurement. Namun, layanan itu nyatanya tak bisa menutup peluang terjadinya korupsi.
"Sudah ada sistemnya e-procurement, diselenggarakan secara elektronis tapi itu ternyata tidak menutup terjadinya korupsi," tuturnya.
Menurut Alex, sistem layanan yang disediakan pemerintah sedianya harus diimbangi dengan integritas dari pelaku yang menjalankan sistem tersebut. Jika tidak ada integritas, maka celah korupsi pun akan semakin terbuka.
"Sebagaimana sistem apapun yang terbaik sekalipun kita bangun, tetapi kalau tidak diimbangi dengan integritas ya percuma. Pasti akan jebol juga sistem itu kalau pelaku korupsi itu bekerja sama atau berkolaborasi," pungkas Alex.