Breaking News! LPSK Cabut Perlindungan ke Bharada E Richard Eliezer

Bharada E
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Dengan keputusan untuk memberhentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

Mbak-mbak LPSK

Photo :
  • Tangkapan layar

Dalam kasus ini, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan berupa Justice Collaborator (JC) karena membuat terang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Eksekutor Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023. 

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Lapas Salemba

Photo :
  • Istimewa

Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Richard menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

RI Terima 1,35 Juta Job Order per Tahun dari Luar Negeri tapi Hanya Bisa Salurkan 287 Ribu

Sosok Mbak LPSK Cantik yang Dampingi Richard Eliezer

Photo :
  • Kolase

Kemudian, Polri menggelar sidang etik untuk menentukan status Richard Eliezer dalam institusi kepolisian. Richard dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri. "Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," pungkasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Kasus penyekapan berujung pembunuhan dialami Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo Kecanatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Uta

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024