KPK Endus Potensi Korupsi Proyek Tol Rp 4,5 Triliun: Uang Bebasin Lahan Belum Dikembalikan

Ilustrasi jalan tol
Sumber :
  • Dok: Astra Land Indonesia

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya korupsi senilai Rp 4,5 triliun saat pembangunan jalan tol di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol KLBM Gresik, Ini Penampakan Mobil Ringseknya

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa uang Rp 4,5 triliun tersebut merupakan ongkos pembebasan lahan yang harus dikembalikan usai tol sudah selesai dibangun.

"Rp 4,5 triliun itu pemerintah dulu sudah beliin tanah pembebasan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol udah jadi 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya gimana, makanya kita dorong, dipanggil dong ini semua, kan 4,5 T kan gede duitnya," ujar Pahala kepada wartawan pada Kamis 9 Maret 2023.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Kemudian, Pahala juga mengatakan bahwa terdapat lima orang yang terlibat dengan perusahaan pembangunan jalan tol tersebut. Kelimanya itu merupakan komisaris dalam perusahaan itu dan mereka semua sudah dicopot jabatannya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

"Yang kedua, BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Lima orang BPJT ternyata komisaris di perusahaan jalan tol. Saya bilang, 'gimana?'. Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," beber dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Indikasi potensi korupsi proyek tol di era Jokowi itu ditengarai karena tata kelola yang buruk hingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 4,5 triliun.

Hasil telaah dan investigasi Direktorat Pencegahan KPK, ditemukan titik rawan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol yang dimulai sejak 2016, yang panjangnya mencapai 2.923 Kilometer -- 33 ruas tol, dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 Triliun. 

"Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi," tulis KPK dikutip akun Instagram resminya, Rabu, 8 Maret 2023.

Ilustrasi Jalan tol

Photo :
  • Jasa Marga

KPK menjelaskan sejumlah masalah ditemukan dalam tata kelola proyek pembangunan jalan tol di era Jokowi sehingga berpotensi terjadi korupsi. Seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya. 

Potensi rawan korupsi proyek jalan tol itu terendus mulai dari proses perencanaan, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama.

"Akibatnya pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi pengadaan tanah," ungkap KPK.

Kemudian, proses lelang, KPK menemukan dokumen lelang proyek jalan tol tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya