Polda Banten Kembangkan Kasus Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog
- Istimewa
VIVA Nasional - Kasus pengoplosan, pengepakan ulang, dan penggelapan beras Bulog kelas premium sebanyak 350 ton yang diungkap Polda Banten, masih terus dilakukan penyelidikkan. Bahkan akan menyasar pada ke tingkat atas. Sedangkan para pelakunya akan coba dikenakan pasal korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena ini menyangkut dengan perut rakyat, makanya kami serius untuk menangani ini. Kami juga sudah mendapatkan restu untuk diperkenankan melakukan penyidikan sampai ke atas," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, di Kejati Banten, Kamis (9/3).
Penyerahan berkas tahap pertama para tersangka penggelapan beras Bulog telah dilakukan Polda Banten ke Kejati Banten, mereka yakni HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID. Ketujuh tersangka dilakukan penangkapan di enam lokasi berbeda.
Tersangka HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, AL (58) di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.Â
Lalu FR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, HM Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
"Kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain yang ada di Bulog, atau mungkin juga di cipinang tapi ini masih dalam proses," terangnya.
Penanganan penggelapan beras Bulog jenis premium yang dilakukan kepolisian, akan dibantu penuh oleh Kejati Banten. Kedua institusi penegak hukum berkomitmen untuk melindungi kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut masyarakat.
Mereka juga tidak ingin kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup masyarakat, malah disalahgunakan oleh segelintir orang, sehingga menyebabkan citra pemerintah menjadi buruk.
"Insya Allah, penegakan hukum memang harus seperti ini, program pemerintah itu bisa berimbas baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya, penegakan hukum malah merugikan perekonomian, menghambat investasi, itu yang kita hindari. Karen program pemerintah khususnya investasi jadi terhambat," ujar Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, di tempat yang sama, Kamis (9/3).
Perlu diketahui bahwa Polda Banten mengungkap penggelapan beras Bulog jenis premium pada 8-9 Februari 2023 dengan jumlah mencapai 350 ton. Total, ada tujuh pengusaha beras ditangkap dan dijadikan tersangka.Â