Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Ancam Demo Besar-besaran saat Rapat Paripurna DPR
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Nasional – Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), kompak menolak keras Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC), Andi Gani Nena Wea, meminta pihak DPR untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna yang bakal digelar 14 Maret 2023 mendatang.
"Penerbitan Perppu-nya kami dukung, tapi isi Perppunya kami tolak. Karena seribu persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan dengan buruh," kata Andi Gani di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Dia mengaku sempat bertemu Presiden Jokowi, Kadin, dan Menteri Tenaga Kerja untuk membahas masalah ini. Sebab, menurutnya partisipasi publik sangat minim dalam proses pembuatan Perppu tersebut. "Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika tetap disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur kontitusi, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Dia menjelaskan kenapa sampai saat ini pihaknya bahkan belum menggugat Perppu Cipta Kerja. Hal itu karena aturan tersebut belum memiliki nomor. "Kalau pun nantinya sudah menjadi UU, saya yakin gugatan buruh akan menang," kata Andi.
Dia bahkan mengaku jika sebenarnya banyak kuasa hukum yang rela tidak dibayar sepeser pun, demi membela buruh dalam menghadapi Perppu ini. "Misalnya, seperti advokat senior Hotma Sitompul dan kami yakin akan menang," ujarnya.
Senada, Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, kalangan buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 14 Maret 2023 mendatang, atau saat Rapat Paripurna DPR RI diselenggarakan. Tujuannya tak lain adalah demi mengawal agar Perppu kontroversial itu tidak lolos jadi UU.
"Kami akan aksi 14 Maret saat (rapat) paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK," ujarnya
Diketahui, sejumlah poin yang merugikan buruh dalam Perppu ini antara lain adalah soal upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.