Buntut Rafael Alun, KPK Revisi LHKPN dan Menyasar Sampai ke Golongan Bawah
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berencana merevisi aturan pelaporan terkait LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Revisi ini dilakukan buntut dari munculnya temuan harta kekayaan tak wajar pejabat negara, salah satunya eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Pasti (sistem LHKPN direvisi), tahun ini mau revisi yang pertama. Kita ingin ternyata level tertentu, penyelenggara eselon 1, eselon 2 kita ingin bawah lebih bawah lagi wajib lapor LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Kantor Bappenas, Kamis, 9 Maret 2023.
Pahala lantas menyinggung LHKPN dari eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Kata dia, Rafael membeli asetnya pada tahun 2011 lalu saat jabatannya masih di bawah eselon 1 dan 2. Maka tidak wajib lapor LHKPN.
Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan perluasan aturan laporan LHKPN. Sehingga, Rafael yang saat itu menjabat sebagai eselon 3 pun melaporkan harta kekayaannya.Â
"Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo), 2011 dia enggak mesti lapor (LHKPN) karena jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi, jangan eselon 1, eselon 2, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor melalui peraturan KPK," jelasnya.Â
Pahala ingin, urgensi pelaporan LHKPN ini diturunkan. Sehingga pejabat publik yang jabatannya hanya eselon 3, 4 ataupun ke bawah diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Pelayanan publik, jabatannya hanya eselon 3, kepala kantor tapi tidak mungkin orang nyuap kepala kantor langsung, tapi pegawai di bawahnya, kepala seksi eselon 4, ke bawahnya lagi hanya fungsional," ungkapnya.
"Kita lihat di beberapa mainnya fungsional, kepala seksi yang enggak wajib lapor RAT 2011 baru wajib lapor. Perolehan hartanya sebagian hartanya sebelum 2011, kalau kita tarik ke bawah lagi waktu dia penyidik juga harus lapor bisa dideteksi dari 2006, 2003, baru beli yang enak memang yang tidak wajib lapor. Tidak terdeteksi mau ngapain aja silakan," sambung Pahala.Â
Seperti diketahui, pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berikut merupakan daftar penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN:
1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuÂ
Penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwajibkan lapor LHKPN yakni:
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan  Penyehatan Perbankan Nasional
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Jaksa
6. Penyidik
7. Panitera Pengadilan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek
Rafael Alun Trisambodo disorot lantaran tak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam LHKPN KPK. Tercatat, harta yang dilaporkan Rafael  dalam LHKPN hanya Rp 56 miliar. Padahal, PPATK menemukan mutasi rekening Rafael senilai Rp 500 miliar mulai dari 2019-2023.
KPK saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana, seperti korupsi hingga gratifikasi.Â