Petarung MMA Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Bunuh Kakak Kandung
- VIVA/B.S. Putra
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara menjatuhkan hukuman kepada petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar (25) dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Vonis dua tahun tersebut, diterima Elipitua dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. Putusan itu, dibacakan oleh majelis hakim diketuai Cory Fondrara di PN Tarutung, Rabu kemarin, 8 Maret 2023.
"Ya dua tahun divonis, Confirm (sama tuntutan) dengan JPU," kata Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 9 Maret 2023.
Yos menjelaskan dari laporan diterima oleh JPU dari Kejari Taput. Dalam putusan majelis hakim, bahwa petarung MMA terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan. Yang mengakibatkan, matinya seseorang sebagaimana dalam dakwaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana," ucap Yos.
Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa tetap ditahan dan vonis dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa dua tahun penjara," tutur Yos, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Deli Serdang itu.
Kasus menjerat Elipitua, berawal dari perkelahian berujung maut dengan abang kandung terdakwa, Marganti Siregar (45). Peristiwa terjadi, di depan rumah orang tua mereka di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Sabtu pagi, 15 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, datang lah korban ke TKP dengan mengendarai sepada motor dan mempertanyakan soal kompor gas yang diambil pelaku dari rumah Marganti.
Elipitua yang sedang duduk-duduk sambil ngopi di depan rumah sama rekannya. Melihat korban yang emosi dengan nada bertanya kembali soal kompor gas tersebut.
"Kenapa kamu ambil barang dari rumah ku," tanya Marganti. lalu pelaku menjawab."Itu barang mamak ku," sebut JPU menirukan percakapan antara terdakwa dan korban.
Terdakwa awalnya, sudah tidak mau merespon tantangan untuk berkelahi. Karena, Elipitua sadar bahwa Marganti adalah abang kandungnya. Namun, korban yang sudah tersulut emosi mengambil sebuah parang.
Selanjutnya, terdakwa mengambil gagang kampak yang ada pada saat itu di tempat kejadian. Kemudian, memukul kepala korban dari belakang.
Akibat kejadian itu, terjatuh ke tanah dengan posisi telungkup. Selanjutnya, pelaku memukul kembali kepalanya dua kali lagi. Sehingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal di TKP.