5 Anggota Polri Diduga Terlibat Kasus Suap Rekrutmen Bintara Disanksi Tegas

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Para anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus suap rekrutmen Bintara Polri tahun 2022  sudah mendapat sanksi tegas. Sanksi diberikan beragam, dari demosi 2 tahun hingga turun pangkat.

Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintasi Jawa Tengah saat Libur Nataru

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023. "Bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi atau istilahnya menembak di atas kuda, sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam. Ada lima personel Polri melanggar KEPP, dan semua sudah proses sidang. Ada sanksi etika dan administrasi," ujar Iqbal.

Ia merinci, untuk sanksi etika, yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan disanksi melakukan permintaan maaf kepada institusi Polri.

Tampang Aipda Robig Oknum Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang saat Jalani Sidang Etik

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Sedangkan sanksi administrasi, ada yang dimutasi bersifat demosi selama 2 tahun. Kemudian ada juga yang dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan 21 hari.

KPK Sebut Keberadaan Harun Masiku Ada di Tempat yang Masih Bisa Dipantau

Sedangkan untuk personel ASN yang melanggar disiplin dan sudah disidang oleh ankum masing-masing, diberi sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Terkait uang atau barang bukti suap, Kabidhumas mengatakan, uang dikembalikan kepada orang tua calon siswa oleh tim dari Paminal Mabes Polri. Kemudian, kejadian ini tidak mempengaruhi dan mengubah hasil seleksi. Karena hasil rekrutmen murni dari kemampuan calon siswa, dan tidak ada pengaruh dari titipan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diwartakan, lima oknum anggota Polda Jawa Tengah diduga menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022 lalu segera dijatuhi sanksi etik profesi atas perbuatannya.  

Kepolisian Daerah Jawa Tengah pun sudah memproses oknum tersebut dan bersiap menyidangkan mereka secara kode etik. Mereka adalah 2 orang berpangkat komisaris polisi, 1 orang berpangkat ajun komisaris polisi, dan 3 orang berpangkat bintara. 

Laporan Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya