Tragedi Kanjuruhan, Eks Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Bui

Suasana sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peristiwa yang mengakibatkan 135 orang tewas tersebut.

Terpidana Kasus Korupsi Diminta Bayar Uang Rokok Rp300 Ribu oleh Petugas Rutan KPK

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achma Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 9 Maret 2023. “Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” katanya dalam amar putusan.

Hakim menyatakan terdakwa Haris lalai dalam tugasnya sebagai Ketua Panpel Arema saat pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, sehingga mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka.

Adam Alis Sempat Grogi Tampil Sebagai Starter Lawan Arema FC

Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Terpopuler: 30 Tim Lolos ke Piala Dunia Antarklub 2025, Persib Bandung Vs Arema FC

Selain Haris, sidang kali ini juga mengagendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Security Officer Arema FC, yakni Suko Sutrisno. Sementara untuk tiga terdakwa dari kepolisian, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dijadwalkan pada sidang selanjutnya.

Di sisi lain, kendati perkara lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan sudah memasuki tahapan pembacaan putusan, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini belum juga merampungkan berkas untuk tersangka mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Pihak polda masih belum merespons ketika ditanya soal itu.

Wanita Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP dengan Kopi Sianida divonis 18 tahun penjar

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida siswa SMP asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra, divonis 18 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024