Profil Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Kasus Ferdy Sambo, Pernah Sunat Vonis Pinangki
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan pembacaan putusan berkas permohonan banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 12 April 2023 mendatang.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, ada lima orang majelis hakim yang akan membacakan putusan bandung tersebut.
Singgih Budi Prakoso ditunjuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Ketua Majelis Hakim di perkara banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., atas nama Terdakwa Ferdy Sambo.
Sementara hakim anggota diantaranya Ewit Soetriadi, S.H., M.H, H. Mulyanto, S.H., M.H, Abdul Fattah, S.H., M.H, dan Tony Pribadi, S.H., M.H.
Profil Singgih Budi Prakoso
Menilik dari situs ikahi, Singgih Budi Prakoso merupakan alumni Universitas Diponegoro fakultas Hukum Perdata untuk S-1. Kemudian ia melanjutkan S-2 Hukum Bisnis di STIH IBLAM. Diketahui bahwa Singgih Budi Prakoso lahir di Semarang, 31 Januari 1957. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, ia menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Sebelum dipromosikan sebagai hakim tinggi, Singgih pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga pernah menjadi hakim sekaligus Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelum pindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.
Diketahui bahwa hakim Singgih Budi Prakoso pernah menjadi hakim anggota yang memotong vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Jadi Ketua Majelis Hakim putusan banding terdakwa Ferdy Sambo
Diberitakan VIVA sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, ada lima orang majelis hakim yang akan membacakan putusan banding untuk empat orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Untuk ke-4 putusan dari masing-masing terdakwa, pembacaan putusannya pada hari yang sama. Tapi tentunya dibacakan secara bergiliran, karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari 5 orang hakim tinggi,” kata Binsar melalui keterangannya, Rabu, 8 Maret 2023.
Singgih Budi Prakoso ditunjuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai Ketua Majelis Hakim di perkara banding eks Kadiv Propam Polri. Jadwal persidangan akan dilaksanakan pada Rabu, 12 April 2023 mendatang.