KPK Tegaskan Pejabat Pajak Dilarang Merangkap sebagai Konsultan
- ANTARA FOTO
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyisir pejabat-pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang merangkap sebagai konsultan pajak. Sejauh ini, lembaga antirasuah menemukan 134 pejabat yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, pejabat Ditjen Pajak dilarang menjadi konsultan selagi masih aktif ASN. Namun berbeda jika sudah pensiun. "Kalau masih aktif itu jelas enggak boleh," kata Pahala kepada awak media, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam masalah ini, menurut Pahala, pihaknya sudah bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lainnya. Kerja sama antar lembaga dilakukan untuk memaksimalkan pelacakan. "Kami tukar-tukar informasi ke PPATK, Ditjen AHU, Irjen Kemenkeu terkait informasi ini," kata Pahala.
Pahala meenambahkan, kepemilikan saham oleh pejabat pajak ini sangat berbahaya jika perusahaannya bergerak sebagai konsultan pajak. Celah korupsi sangat terbuka lebar.
"Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tapi ini (konsultan pajak) yang paling tinggi risikonya. Kira-kira jalannya begini, apa sih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya," katanya.