Puan Ungkap Alasan Pembahasan RUU PPRT Ditunda
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA Nasional – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI sejak tahun 2021. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan melalui keterangannya pada Kamis, 9 Maret 2023.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut dalam rapat pimpinan memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Jadi, ia mengatakan hal tersebut sudah disepakati oleh Pimpinan DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, Puan mengatakan RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan ke rapat paripurna guna menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR,” jelas dia.
Karena, Puan menjelaskan untuk bisa dibawa ke paripurna itu RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas dalam rapat badan musyawarah. Tentu, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ungkapnya.
Kemudian, Puan memastikan anggota parlemen akan mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan undang-undang. “DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” pungkasnya.