Puan Maharani Sebut RUU PPRT Diputuskan Ditunda
- DPR RI
VIVA Nasional – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda berdasarkan keputusan dalam rapat pimpinan DPR RI. Keputusan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama.
“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan, Kamis, 9 Maret 2023.
Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu, keputusan rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan mengatakan, hal itu atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR,” kata Puan.
Untuk bisa dibawa ke paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah. Puan mengingatkan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke rapat paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” kata mantan Menko PMK tersebut.
Kendati begitu, Puan mengatakan, DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” ujarnya.