Saor Siagian Duga Kekayaan Rafael Alun Bersumber dari Korupsi dan Gratifikasi

Praktisi hukum Saor Siagian
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA Nasional – Harta kekayaan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo terus diselidiki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa Rafael terkait dengan harta kekayaan tak wajar yang dimilikinya. 

Pengungkapan Korupsi Besar-besaran di Iran, Anak Ali Khamenei Jadi Sorotan

Rafael Alun dalam LHKPN KPK tercatat memiliki harta sebesar Rp 56 miliar. Namun, harta tersebut tidak termasuk dengan mobil Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang kerap dipamerkan sang anak, Mario Dandy Satriyo (20) di media sosial.

Pegiat anti korupsi, Saor Siagian mengatakan Rafael Alun tidak mungkin memiliki harta kekayaan senilai Rp56 miliar, diluar dari kendaraan mewah yang tak dilaporkan dalam LHKPN. Mengingat, Rafael hanya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Tom Lembong Janji Kooperatif Ungkap Kebenaran di Balik Kasus Korupsi Impor Gula

Saor pun menduga, ada dugaan korupsi hingga gratifikasi dibalik harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Tanah Pribadi Buat Rumah Rakyat, Mengejutkan Lihat Isi Garasi Maruarar Sirait

"Kalau kita lihat profil dari Rafael sebagai karyawan dari Ditjen Pajak, dugaannya (mendapatkan harta kekayaan dari) korupsi dan gratifikasi. Enggak mungkin kejahatan menjual orang atau narkoba atau yang lain," kata Saor seperti dikutip dari tayangan tvOne, dikutip Kamis, 9 Maret 2023.

Saor pun mendesak KPK untuk tidak hanya meningkatkan keakuratan dalam penyelidikan harta kekayaan Rafael Alun, tetapi juga gerak cepat. Kata dia, semua pihak yang terlibat mulai dari pejabat profesional yang membantu Rafael mengurus harta kekayaan hingga pihak keluarga harus diperiksa secara tuntas dalam kasus ini.

"Sekarang kita butuhkan ke rekan-rekan KPK, betul satu sisi ke aku ratan tapi yang sekarang dibutuhkan adalah kecepatan mereka Segera diusut tuntas pelakunya, profesional yang lari ini dan keluarganya. Ini harus segera penegak hukum untuk menetapkan tersangkanya dan semua yang terlibat ini," tuturnya.

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait dengan LHKPN senilai Rp56 miliar. Selain diperiksa KPK, Rafael juga rupanya turut menjalani pemeriksaan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pemeriksaan di Kemenkeu, Rafael mengaku beberapa kendaraan seperti Jeep Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, BMW putih bukan merupakan miliknya. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, kendaraan yang dilakukan pemeriksaan terhadap Rafael itu dikatakan milik sang kakak.

"Mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, BMW putih diakui oleh saudara RAT bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain. Rubicon diakui Rafael Alun milik kakaknya," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor DJPK Rabu, 1 Maret 2023.

Suahasil melanjutkan, untuk kendaraan lainnya diakui Rafael sebagai kendaraan milik anak menantunya. Atas pengakuan Rafael itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

Rafael Alun sendiri saat ini telah dipecat sebagai ASN pejabat Ditjen Pajak. Pemecatan Rafael ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh. 

Awan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," kata Awan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. 

Awan menjelaskan, keputusan pencopotan itu di antaranya karena Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Awan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya. 

"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya