134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Singgung Konsultan Pajak

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur LHKPN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penelusuran dan analisa terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Anak Usaha Pelindo Tebar Dividen Interim Rp 44,4 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya!

Dari hasil penelusuran itu, KPK menemukan ada sebanyak 134 pegawai pajak yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan.

"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2023. 

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Menurut Pahala, jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak beragam. Mayoritas kepemilikan saham diatasnamakan istri mereka. KPK masih mendalami apakah diantara jenis perusahaan itu adalah perusahaan konsultan pajak.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio
IHSG Terkapar di Level 7.245 pada Akhir Perdagangan, tapi Saham Ini Melambung Drastis

"Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan, yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya

Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Lanjutnya, menjadi berisiko ketika pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak karena berpotensi berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," ungkapnya.

Terhadap temuan ini, Pahala menegaskan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

KPK juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.

Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya