Imbas Kasus Penganiayaan David, AG Dibawa ke Tahanan LPKS Cipayung dengan Kawalan Ketat
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Nasional – AG, wanita yang termasuk menjadi salah satu dalang dari penyebab terjadinya kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini menemukan keadilan yang setimpal.Â
Setelah dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan baik Mario Dandy dan Shane Lukas, kini giliran sang kekasih MDS yakni wanita berinisial AG yang resmi dilakukan penahanan imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan pacaranya terhadap putra petinggi GP Ansor tersebut.
Kini, status AG anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora akhirnya resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dimana penahanan tersebut dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama enam jam lamanya.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 8 Maret 2023 tadi malam.
Untuk penahanannya tersebut, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. Hal tersebut tentu mengingat, usia dari AG yang masih di bawah umur.
Penahanan ini rencananya akan dilakukan selama tujuh hari ke depan. Namun, apabila nanti merasa kurang cukup bisa diperpanjang sehari dari pihak kejaksaan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," tambah Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya adanya penetapan penahanan untuk AG, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang mengumumkan status baru dari kekasih Mario Dandy yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Â
Sebenarnya tidak ada bedanya dengan tersangka, hanya saja status anak berkonflik dengan hukum atau pelaku mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.
Penetapan wanita berinsial AG pun tentu tak lepas adanya sederet barang bukti terkait keterlibatan kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David. Sebelumnya, ada beberapa bukti-bukti yang sempat tersebar di media sosial.
Di mana beberapa bukti-bukti tersebut meliput adanya pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan adanya kumpulan bukti-bukti tersebut, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," kata Hengki.
Dalam proses penahanannya tersebut, AG nampak diperlakukan dengan kawalan yang cukup ketat. Bahkan, saat keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AG tidak sama sekali menampakkan bagian wajahnya sedikitpun.
Dia hanya terlihat mengenakan pakaian hoodie berwarna abu-abu yang menutupi wajahnya. Pengawalan yang super ketat dilakukan demi melindungi AG dari banyaknya sorotan kamera awak media yang tertuju padanya saa hendak menuju ke mobil.