Bobol Ribuan Data Pribadi, Lulusan SMA Ini Raup 15 Juta per Bulan

Polda Jawa Tengah menangkap pencurian data pribadi.
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno.

VIVA Kriminal – Kasus pencurian data pribadi diungkap Polda Jawa Tengah. Data pribadi tersebut kemudian dipakai pelaku untuk registrasi kartu seluler.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Aksi tersebut sudah dilakukan oleh tersangka KA selama 3 tahun, dan menjual kartu perdana yang sudah teresgritasi dengan data curian sebanyak 3.000 unit.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng setelah sejak 7 Februari lalu melakukan penyelidikan.

PDIP Kalah di Pilkada Jateng, Ganjar Bilang Begini

Ilustrasi pencurian data.

Photo :

"Jadi petugas menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data NIK dan nomor KK milik orang lain. Dari situ petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, yang mendapati tersangka sedang melakukan registrasi kartu perdana,” jelas Dwi saat konpers kasus tersebut di Semarang, Rabu 8 Maret 2023.

Kabar Baik! Ini Syarat Hapus Data Pinjol Meski Utang Masih Berjalan

Ia menambahkan, data pribadi didownload gratis tersangka dari Google lewat aplikasi Smart X. Data itulah yang kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana Telkomsel.

"Kita sedang selidiki bagaimana bisa data-data pribadi dan bisa diunduh gratis. Kita akan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo. Dari yang kita ungkap, sebagian besar identitas pribadi yang dicuri adalah berstatus mahasiswa dan pelajar, misal dari data skripsi yang muncul di internet," katanya.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa komputer, modem  beberapa kotak berisi ribuan kartu perdana Telkomsel  telepon genggam, dan flashdisk.

"Pelaku ini menjualnya ke berbagai tempat di  Pulau Jawa hingga Sumatra. Omsetnya cukup besar, dalam sebulan bisa Rp15 juta," ungkap Dwi. 

Petugas mengenakan pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu juga Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Laporan: VIVA/Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya