Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan ke LPSK, Alasannya Mengejutkan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA Nasional – Saksi kunci kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci tersebut merupakan seorang wanita berinisial N.
Pengacara N, yakni Muannas Alaidid mengungkap alasan kliennya dan suaminya, R melakukan hal tersebut. Kata Muannas, suami N khawatir bakal ada ancaman ke keluarga mereka yang jadi saksi dalam kasus ini. Apalagi melihat latar belakang ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
"Pasti, orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Belum lagi, lanjut dia, N mengalami trauma dan selalu menangis tiap kali diminta menceritakan kembali soal apa yang menimpa David. Suaminya, R merasa jadi tidak nyaman hingga khawatir. Maka dari itulah akhirnya mereka mengajukan permohonan ke LPSK. Lebih lanjut dia mengatakan, hari ini N dan R sendiri tengah diwawancarai LPSK terkait permohonan yang mereka ajukan.
"N traumatik, selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi. Dan R, suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini, meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci tersebut yakni berinisial N dan R.
N dan R disebut telah mengajukan perlindungan ke LPSK sejak tanggal 3 Maret 2023.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.