KPK Bilang Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, Saiful Ilah Mengaku Tidak Mengerti

KPK menetapkan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jadi tersangka gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan kembali status tersangka kepada mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Walau ia baru bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Kasus lanjutannya ini, karena terbukti melakukan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo senilai Rp 15 miliar, seperti yang disampaikan oleh KPK. Namun, hal itu dibantah oleh Saiful.

Saiful Ilah pernah menjadi Bupati Sidoarjo 2 periode. Dia menjabat periode 2010-2015 dan 2016-2021. Ia mengaku tak pernah menerima gratifikasi sebanyak yang dituduhkan oleh komisi antirasuah tersebut.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

"(Terima uang Rp 15 miliar) Enggak mungkin, enggak mungkin," ujar Saiful kepada wartawan saat dibawa ke Rutan KPK, dikutip Rabu 8 Maret 2023.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Tak hanya itu, gratifikasi yang disebut berkedok hadiah ulang tahun dan ucapan selamat hari lebaran, juga dibantah oleh Saiful. Ia mengaku tak pernah menerima hadiah ulang tahun itu.

"Enggak ada, enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada. Tetapi saya kan enggak ngerti," tutur Saiful.

Sebelumnya, mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Saiful menyamarkan gratifikasi itu dengan memberikan hadiah ulang tahun dan ucapan selamat hari lebaran.

"SI diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Rabu 8 Maret 2023.

Alex pun mengatakan bahwa pemberian hadiah ulang tahun yang dikedokan dari hasil gratifikasi, Saiful diberikan dalam bentuk nilai mata uang asing.

"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US dolar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," terang Alex.

Alex menjelaskan bahwa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari pihak swasta hingga Direksi BUMD.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," kata dia.

Tak hanya berbentuk uang, kata Alex, Saiful pun menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Barang mewah itu yakni diantaranya adalah logam mulia dan jam tangan mewah.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat Rp 50 gram, berbagi jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ucapnya.

Saiful Ilah dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Saiful langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya