KPK Sebut Eks Bupati Sidoarjo Terima Gratifikasi Rp 15 M, Kedok Hadiah Ultah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia tersangkut kasus gratifikasi senilai Rp 15 miliar. 

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

KPK menjelaskan, Saiful Ilah menyamarkan uang gratifikasi Rp 15 miliar itu dalam bentuk hadiah ulang tahun dan ucapan selamat hari lebaran.

"SI diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Rabu 8 Maret 2023.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Alex mengatakan, bahwa hadiah uang ulang tahun yang dikedokan dari hasil gratifikasi untuk Saiful, diberikan dalam bentuk nilai mata uang asing. Saiful Ilah pernah menjadi Bupati Sidoarjo 2 periode. Yakni periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US dolar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," terang Alex.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Alex menjelaskan bahwa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari swasta hingga Direksi BUMD.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," kata dia.

Tak hanya berbentuk uang, kata Alex, Saiful pun menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Seperti logam mulia, jam tangan, tas, hingga handphone.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat Rp 50 gram, berbagi jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ucapnya.

Saiful Ilah dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Saiful langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, Mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus korupsi yang menimpanya dan beberapa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten setempat pada awal Januari 2020. 

Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan di Sidoarjo, Jumat, 7 Januari 2022, mengatakan Saiful Ilah bersama 2 rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah bebas per 7 Januari 2022.

"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya, setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun di Lapas Porong. 

Ia mengatakan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 2 tahun atas perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik yang sempat menjeratnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

“Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis. Dan hari ini memang bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya