Kasus Mario Dandy, Komnas HAM Ingatkan Prinsip Hukum yang Harus Ditegakkan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat, 11 November 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan prinsip-prinsip hukum dalam penegakan kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan siapapun pelaku penganiayaan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dalam pandangan HAM, apabila ada warga, masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Atnike kepada wartawan, dikutip Rabu 8 Maret 2023.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

Meski begitu, Atnike menyebut penegakan hukum juga harus diterapkan sesuai peraturan perundangan-undangan. Misalnya terhadap korban di bawah umur tetap mendapatkan perlindungan privasi.

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Atnike mengatakan mereka harus tetap memperoleh perlindungan sebagai anak. Termasuk jika kemudian terduga pelaku itu adalah perempuan di bawah umur.

"Kemudian dalam konteks perempuan berhadapan dengan hukum, perlu diperhatikan prinsip perlindungan terhadap perempuan di mana kekerasan terhadap permintaan itu, framing terhadap perempuan di media, perlu ada prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan foto karena itu termasuk anak di bawah umur," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya tetap mengingatkan bahwa memerangi kekerasan bukan berarti para pelaku diperlakukan tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Apalagi menyangkut anak.

"Penegakan hukum harus, tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan, kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," jelas Atnike.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. 

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19), untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan. "Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.

"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua nggak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran, atas penganiayaan yang terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta satu pelaku anak yaitu AG.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Ayah Dandy Minta Maaf

Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai klarifikasi di KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy telah meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan anaknya terhadap korban.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orangtua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya