Babak Baru Nasib Ferdy Sambo Cs Pasca Vonis

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas permohonan banding Ferdy Sambo atas hukuman mati kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain Ferdy Sambo, kata dia, pihaknya juga telah menerima berkas permohonan banding atas nama Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Adapun, Putri dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara.

“Perkara-perkara pidana atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Binsar melalui keterangannya pada Selasa, 7 Maret 2023.

Menurut dia, permohonan banding yang diajukan para terdakwa sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan Nomor 53, Nomor 54, Nomor 55 dan Nomor 56 /PID/2023/PT.DKI.

“Sedangkan, sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh Majelis Hakim tingkat banding. Karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” ujarnya.

Tentu, Binsar mengatakan sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Katanya, ada empat dari lima terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.

Kronologi Anak 14 Tahun di Cilandak Jaksel Bunuh Ayah dan Neneknya

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E

Photo :

Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma'ruf.

Usai Habisi Ayah dan Neneknya, Anak di Lebak Bulus Kabur dengan Badan Berlumuran Darah

"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya.

Untuk diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menjalani sidang vonis. Kelimanya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini. Kemudian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.

Keempat terdakwa ini mendapatkan vonis lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Dalam kasus ini, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator (JC). Adapun vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya