17 Calon TKW Ilegal Mau Dikirim ke Timur Tengah, Pasutri Ditangkap Polisi
- Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Nasional – Aparat Kepolisian Resor Lumajang menetapkan pasangan suami istri (pasutri) HR (39 tahun) dan LJS (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang jaringan internasional. Pasangan suami-istri itu pun kini ditahan. Selain HR dan LJS, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan SR (50), warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
“Kasus ini terkait dengan dugaan pelanggaran perbuatan yang dengan sengaja menempatkan tenaga kerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 7 Maret 2023.
Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jeckson S menjelaskan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan calon tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Desa Sukorejo pada Minggu, 5 Maret 2023. Di lokasi, petugas menemukan 17 calon TKW yang ditampung di rumah tersebut. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Dari 17 CTKI itu, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada satu orang yang tengah hamil tiga bulan,” kata Boy.
Dalam pemeriksaan diketahui, ke-17 calon TKW tersebut sudah berada di tempat penampungan selama sepuluh hari. Mereka menunggu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah untuk bekerja secara ilegal di Arab Saudi, sebagaimana dijanjikan oleh tersangka. “Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HR, LJS, dan SR,” ujar Boy.
Dia menambahkan, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022 lalu. Sejak itu keduanya bekerjasama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah. Sementara LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR.
Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya yang menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasutri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.
Sejak Mei 2022, papar Boy, tersangka sudah berhasil memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itulah digagalkan oleh polisi. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang. “Kami juga mengembangkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Boy.