Banyak Dikritik, Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Harus Dikaji Ulang

Murid kelas 12, SMAN 6 Kupang masuk sekolah jam 5 pagi
Sumber :
  • Jo Kenaru (NTT)

VIVA Nasional – Aturan masuk sekolah Jam 5 pagi yang diberlakukan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menuai banyak kritikan. Usulan viktor tersebut mestinya harus didahului dengan kajian mendalam apa dampak positif dan negatif dari masuk sekolah pukul 5 pagi itu.

Sudah Empat Kali Rapat Bahas Zonasi Sekolah Stop atau Lanjut, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan, ide dari Gubernur NTT ini memunculkan kegaduhan di kalangan orang tua murid. Bahkan hal ini juga meresahkan para pelajar dan guru yang ujung-ujungnya akan mengganggu konsentrasi belajar dan mengajar di lingkungan pendidikan Kota Kupang dan NTT pada umumnya.

"Pernyataan dari orang nomor satu di Provinsi NTT itu tidak perlu terburu-buru diterapkan ke pihak sekolah SMA dan SMK. Sebaiknya keputusan yang dibuat sudah dibicarakan dengan Persatuan orang tua murid dan Guru yang dibentuk dalam rangka melibatkan orang tua murid secara langsung dalam dunia pendidikan dan pembinaan di sekolah," ujar Marcell, dalam keterangannya Selasa 7 Maret 2023.

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Murid kelas 12, SMAN 6 Kupang masuk sekolah jam 5 pagi

Photo :
  • Jo Kenaru (NTT)

Lebih lanjut Marcellus yang juga sebagai Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik menyatakan mengubah suatu aturan dalam hal ini jam masuk sekolah tidak dengan cara instan. Ada beberapa hal lain yang perlu menjadi pertimbangan, yakni ketersediaan angkutan umum di NTT, kemudian juga persoalan keamanan dan kenyamanan siswa saat akan menuju lokasi belajar harus menjadi prioritas.

Khofifah-Emil Klaim Menang Lebih 60 Persen di Pilkada Jatim

"Apakah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian ikut dilibatkan untuk menyiagakan anggotanya di jalur perjalanan para siswa? Ini penting mengingat para siswa berangkat masih terbilang pagi dan mungkin jalanan masih sepi. Hal ini untuk meminimalisasi bahaya apa  yang mungkin terjadi di perjalanan. Apalagi bagi siswi sekolah yang harus berangkat sendirian," kata Marcell.

Perubahan jam masuk sekolah boleh jadi juga akan mempengaruhi kondisi psikologis para siswa dan tenaga pengajar. Karena kini siswa harus bangun pagi-pagi buta. Begitu juga tenaga pengajar atau guru harus bangun lebih pagi dari biasanya. 

Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2/2023) lalu. Viktor Laiskodat menyebutkan hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6 karena memiliki kemampuan menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan. 

Bahkan Gubernur NTT juga mempersilakan para orang tua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Menurutnya, para siswa di sekolah tersebut akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan. Bagi yang tidak mau tidak dipaksa dan dapat  bergeser ke sekolah lain. 

"Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orang tua. Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebutkan Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka," ujar Marcellus.

Marcellus juga menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk  pembangunan di bidang Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.

"Pasal 28C ayat 1 berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," katanya.

Pernyataan Gubernur Viktor juga menurut Marcellus mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi

Photo :
  • Tangkapan Layar: TikTok

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

"Jadi, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan  hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya