Hakim PN Jakpus Dipolisikan Buntut Putusan Tunda Pemilu 2024

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Nasional – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau melaporkan hakim dan perangkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Polda Riau, Selasa, 7 Maret 2023.

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menyampaikan, laporan tersebut dilayangkan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan tahapan pemilu 2024 dan mengulang proses dari awal. Larshen menyebut vonis mejelis hakim melawan konstitusi.

“Akhirnya tiga Hakim, satu Panitera Pengganti dan satu Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Larshen Yunus dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan. 

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Dalam Laporan tersebut, lanjut Larshen, pihaknya memastikan bahwa kelima orang yang dilaporkan ke polisi itu sudah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan konstitusi negara. 

“Mulai dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” ujarnya. 

Larshen menambahkan, semua pihak terlapor harus menerima sanksi secara pidana, selain sanksi Administratif dan Kode Etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.

"Tolong bapak Kapolda Riau, Segera Panggil Kelima Terlapor itu. Mereka sudah terbukti Menimbulkan Kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di negeri ini menjadi korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap Kelima orang itu," kata Larshen.

Profil dan Sepak Terjang Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Larshen menilai, putusan hakim PN Jakarta Pusat telah menimbulkan kekhawatiran hingga mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat menjalang pesta demokrasi. 

“Secara sengaja menggunakan jabatannya untuk melanggar konstitusi, sehingga terbukti Menimbulkan Kekhawatiran, mengancam kondusifitas kehidupan masyarakat hingga potensi menimbulkan chaos politik di seluruh Tanah Air,” ujarnya.

KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

DPD KNPI Provinsi Riau, kata Larshen, pun mengajak masyarakat untuk mengawal tegaknya keadilan dan konstitusi di Indonesia. "Ayo Pemuda Indonesia, Bersatulah. Konsisten Menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki negeri. Lawan hakim yang melanggar Konstitusi,” imbuhnya.

Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor, Pakar: Wajar Presiden Kecewa, Hakim Justru Bermain-main

Adapun mereka yang dilaporkan ke polisi oleh KNPI Provinsi Riau yakni T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, Bakri selaku Anggota Majelis Hakim, serta Dominggus Silaban. Kemudian, Bobi Iskandardinata, selaku Panitera Pengganti dan Dian Aria Achyani, sebagai Jurusita Pengganti pada PN Jakarta Pusat.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025