Baru Bebas Januari, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus gratifikiasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Maret 2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Saiful kembali ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur.
"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dkk," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Selasa 7 Maret 2023.
KPK menetapkan kembali Saiful sebagai tersangka lantaran telah menemukan bukti cukup dalam kasus gratifikasi.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka," kata dia.
Saiful selaku Bupati Sidoarjo yang menjabat masa periode 2010 sampai dengan 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2021 ditetapkan kembali sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan kasus gratifikasi yang pernah menjeratnya melalui dua tersangka lainnya yakni IG dan TS.
Keduanya tersangka itupun merupakan tersangka yang telah bebas dari kasus gratifikasi pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo dengan pihak yang ditetapkan tersangka," bebernya.
Alex pun mengatakan bahwa Saiful pun langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari mendatang.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata dia.
Sebelumnya, Mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi yang menimpanya dan beberapa pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten setempat pada awal Januari 2020.Â
Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan di Sidoarjo, Jumat, 7 Januari 2022, mengatakan Saiful Ilah bersama dua rekannya, yakni Sanajihitu Sangaji dan Yudhi Tetrahastoto telah bebas per 7 Januari 2022.
"Ya memang betul hari ini atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya, setelah menjalani dua tahun serta membayar denda, sehingga hari ini sudah dibebaskan," kata Gun Gun di Lapas Porong.Â
Ia mengatakan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas perkara korupsi dalam beberapa pekerjaan proyek fisik yang sempat menjeratnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.Â
“Memang masa pidana (Saiful Ilah) sudah habis. Dan hari ini memang bebas murni," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan.