PPATK Bekukan Transaksi Setengah Triliun Terkait Rafael Alun, Ini Kata KPK

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemblokiran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.  

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan sejauh ini KPK  masih melakukan pemeriksaan terhadap apapun yang menyangkut dengan Rafael Alun. Pasalnya, soal harta kekayaan Rafael Alun yang bernilai fantastis itu baru saja naik ke tahap penyelidikan.

"Jadi begini ya, memang ini, biasanya yang kemudian kami lakukan itu kan, ketika sudah ada perkara, sudah ada tersangkanya, kemudian mengikuti proses penyelidikan, kami butuh data LHKPN melalui direktorat, kemudian, dilakukan pendalaman, klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain,untuk mendalami lebih jauh terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, kan begitu ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Maret 2023.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Kemudian, Ali menjelaskan bahwa KPK masih melakukan penelusuran asal muasal harta kekayaan Rafael Alun. Sehingga, ia masih belum dapat berbicara banyak terkait dengan pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK.

KPK masih mencari ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun pada harta kekayaan yang dimilikinya tersebut.

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Nah, dari temuan LHKPN gitu ya, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, apakah kemudian dalam proses ini bisa ditemukan peristiwa pidananya, tentunya menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau pencucian uang, dan itu juga yang menjadi klaim kewenangan KPK adalah suap dan korupsi. Begitu ya, terbatas hanya itu," kata dia.

"Kalaupun kemudian, tindak pidana lain misalnya di luar suap dan korupsi misalnya, ya tentu ada mekanisme dilibatkan kepada penegak hukum lainnya, kan begitu," imbuhnya.

Sementara itu, Ali menjelaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK sudah sesuai dengan tupoksinya. Pasalnya, KPK masih mencari terkait adanya suap atau gratifikasi yang ada dalam harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun.

Namun demikian, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tercatat dalam LHKPN sebanyak Rp 56,1 miliar Tetapi, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan keluarganya yang mencapai kurang lebih Rp 500 Miliar.

"Sekarang masih berproses di KPK, saya kira nanti, bersabar untuk kemudian ke depan, begitu ya. Pasti nanti kami sampaikan perkembangan nya seperti apa. Termasuk nanti substansinya ya, substansi yang kami sebutkan misalnya jumlah rekening dan sebagainya, itu bagian yang akan terus didalami oleh KPK tentunya. Karena sekali lagi, ini butuh proses butuh waktu dan butuh strategi," bebernya.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa ada puluhan rekening Rafael dan keluarga telah diblokir. Tak hanya itu, rekening itupun ada uang berisikan ratusan miliar ikut terblokir.

"(Jumlah rekening diblokir) diatas 40-an dan akan berkembang terus," ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia.

Uang itu berhasil diblokir PPATK dari rekening milik Rafael Alun, keluarga sekaligus Mario Dandy Satriyo dan juga perusahaan atau badan hukum miliknya.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024