Soal Calo Penerimaan Bintara Polri, Kompolnas: Mereka Pengkhianat, Layak Dipecat

Anggota Kompolnas Poengky Indarti
Sumber :
  • ANTARA/Evarukdijati

VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan masih adanya aksi suap penerimaan Bintara Polri pada gelombang tahun 2022. Diduga, aksi suap ini melibatkan anggota Polri. 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai anggota Polri yang terlibat aksi suap ini sebagai pengkhianat Korps Bhayangkara. Menurut dia, mereka yang terlibat dalam aksi suap penerimaan Bintara Polri ini tidak hanya harus diproses secara pidana tapi juga dipecat.

"Sangat disayangkan masih adanya praktik suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri. Sehingga layak dipecat dan diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Logo Kompolnas

Photo :

Sejatinya, Polri sudah sangat serius memberantas kelompok yang berupaya menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dengan iming-iming lulus seleksi sebagai calon anggota Polri. 

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Kendati begitu, masih saja ada oknum-oknum yang melakukan kejahatan dan aksi nakal seperti suap. Poengky lantas mendesak agar Polri kembali melakukan evaluasi sehingga pelaksanaan seleksi ini dapat berjalan dengan lebih baik. 

"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, lima oknum anggota Polda Jawa Tengah diduga menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022 lalu segera dijatuhi sanksi etik profesi atas perbuatannya. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Kepolisian Daerah Jawa Tengah pun sudah memproses oknum tersebut dan bersiap menyidangkan mereka secara kode etik. Mereka adalah 2 orang berpangkat komisaris polisi, 1 orang berpangkat ajun komisaris polisi, dan 3 orang berpangkat bintara. 

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya secara lengkap," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat, 3 Februari 2023.

Ia menambahkan, kelima oknum tersebut atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022. Aksi mereka diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif. 

"Penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," ujarnya.

Seperti diketahui, seleksi penerimaan anggota Polri, baik itu penerimaan jalur Tamtama Polri, Bintara Polri maupun Akademi Kepolisian (Akpol), tidak dipungut biaya alias gratis. 

"Penerimaan ini (anggota Polri) tidak dipungut biaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya