KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani Maming

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyerahkan memori banding terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Alasan utama KPK banding yakni menyoalkan jumlah uang pengganti yang diputuskan majelis hakim terhadap Maming. 

Dijelaskan Juru Bicara KPK Ali Fikri, memori banding terdakwa Mardani telah diserahkan Kasatgas Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin pada Selasa, 28 Februari 2023.

"Tim Jaksa dalam memori bandingnya menyatakan antara lain terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 Maret 2023. 

Sidang vonis kasus korupsi izin tambang Mardani H Maming

Photo :
  • Antara

Diketahui, majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebelumnya menyatakan terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Ketua Umum BPP HIPMI itu.  

Selain itu, mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis menjatuhkan terdakwa Mardani Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 700.000.000 subsidier 6 bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 (miliar). 

Penjelasan Capim Fitroh soal Revisi UU KPK yang Dianggap Melemahkan

"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri Terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory
Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya

KPK berharap banding dapat dikabulkan majelis hakim. Hal ini, tekan Ali, demi memenuhui rasa keadilan terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

"KPK berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," imbuhnya.

Poengky Indarti Klaim Punya Cara Kembalikan Kepercayaan Publik kepada KPK
Capim KPK, Ida Budhiati saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Selasa, 19 November 2024

Uji Kelayakan di DPR, Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Belum Berintegritas

Jalani Fit and Proper Test, Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Belum Berintegritas

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024