Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Penembak 2 Warga Aceh Besar

Ilustrasi sidang di Pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Nasional – Terdakwa aktor intelektual penembak dua warga Aceh Besar hingga tewas bernama Azwir Basyah alias Toke Wir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar, Senin, 6 Maret 2023.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Putusan vonis itu dibacakan oleh Hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan Hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

Putusan tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Toke Wir dengan 20 tahun penjara. Hakim menilai Toke Wir tidak terbukti melakukan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 warga Indrapuri, Aceh Besar.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

“Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,”

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim dalam putusannya.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan hak-haknya serta harkat martabatnya.

Diketahui, dua petani di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar meregang nyawa setelah ditembak pelaku berinisial FR dengan senjata laras panjang jenis M15, pada Kamis, 12 Mei 2022. Setelah berhasil menangkap eksekutor, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Azwir Basyah.

Menurut keterangan polisi saat itu, Azwir Basyah merupakan aktor intelektual penembakan tersebut. Ia terlibat dalam pendanaan dan perencana penembakan itu.

"AB alias TW dia perencana dan orang yang mendanai kasus penembakan tersebut, Dia juga sebagai ketua DPW salah satu partai lokal,” kata Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Pol Winardy kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2022.

Kata Winardy, motif utama penembakan itu karena dendam atau sakit hati karena korban Ridwan (38) dan Maimun (38) kerap mengganggu usaha bisnis kayu milik tersangka. "Motifnya karena sakit hati, lantaran korban kerap mengganggu usaha milik tersangka AB," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya