Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menahan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, meski sudah resmi menjadi tahanan Kejari Jaktim sejak hari ini.

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

"(Tersangka) Tak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaktim, Dwi Antoro kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Dwi Antoro mengungkap alasan kedua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan itu tidak ditahan. Kata dia, hal tersebut mengacu aturan yang tertuang dalam KUHAP.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Secara yuridis dan nomor dalam KUHP, pasal-pasal yang disangkakan belum (memenuhi) kriteria untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari
Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. 

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya