Jawaban Nyelekit Jaksa soal Kasus Haris Azhar-Fatia dengan Luhut Minta Disetop

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pihak Kejaksaan angkat bicara terkait desakan agar kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dicabut.

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti diketahui tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, mengatakan kalau kasus yang minta dicabut itu sudah P21 alias lengkap. 

"Bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah menyatakan P21, sudah lengkap," katanya kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Dwi Antoro nampaknya tidak banyak bicara menanggapi desakan tersebut. Dirinya malah menegaskan, karena kasus dinyatakan sudah lengkap, maka dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya tidak lain agar kasus segera disidangkan. Namun, dirinya menyebut kapan waktu sidang bergantung pada penetapan dari hakim.

Haris Azhar Beberkan Dugaan Pelanggaran Mendes Yandri hingga Penegak Hukum di Pilkada Banten

"Jadi, P21 dalam waktu dekat kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah serta penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023. Pemeriksaan itu dilakukan oleh kepolisian, jelang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan kesehatan, Haris Azhar angkat bicara mengenai kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ia mengaku kecewa, dan menilai sedianya negara tidak boleh anti-kritik dengan masyarakat. 

"Negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik publik, dikritik masyarakat, kelompok advokasi," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023

Untuk diketahui, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dinyatakan rampung alias P21.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta berkoordinasi soal pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkasnya dinyatakan lengkap. 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. 

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024