Endus Penyelundupan Mobil Mewah ke Semarang, MAKI Lapor ke Bea Cukai

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

VIVA Nasional – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi kantor Bea Cukai Jateng-DIY untuk melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.

Orang Tajir RI Punya 'Mainan' Baru

Boyamin mengaku juga sudah membawa sejumlah bukti-bukti agar permasalah tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai. Menurut Boyamin, kasus penyelundupan mobil mewah ini sebenarnya terjadi pada akhir tahun 2022.

Namun, kata dia, karena tidak ada tindaklanjutnya, maka Ia memilih langsung datang ke Bea Cukai agar segera diselidiki. "Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum, maka saya datang ke sini," kata Boyamin ujarnya kepada awak media di kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Semarang, Senin, 6 Maret 2023.

Bea Cukai Amankan 1,1 Juta Keping Pita Cukai Asal Cina Bernilai Rp175 Miliar

Boyamin menjelaskan mobil yang diselundupkan merupakan Mercedes klasik berwarna biru muda. Namun dalam data tertulis impor dokumen dan pembayaran custom pada kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK.

Perusahaan importir yaitu CV PRJC, perusahaan pengangkut PT PTGG, dan kapal pengangkut KOT Samba. "Data riilnya  jenis barang satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu. Perkiraan harga barang sekitar Rp 500  juta," jelas Boyamin.

5 Jenis Barang yang Paling Banyak Langgar Aturan Kepabeanan dan Cukai di Bandara Soetta

Lalu dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut yaitu seharusnya importir membayar pajak Bea masuk 100 persen untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.

"Namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000. Sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000," katanya.

"Bahwa apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah  sebesar 200 persen sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar," lanjutnya.

Menurutnya, jika terbukti melanggar, jeratan pasal yang bisa digunakan yaitu Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha memastikan akan menginformasikan kepada pimpinan agar segera menindaklanjuti laporan ini. 

Pihak Bea Cukai selanjutnya akan melakukan analisa dan pelapor akan dimintai penjelasan lanjutan.

"Informasi saya terima setelah itu akan saya sampaikan ke Pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi memeriksa keakuratan  data dan kebenaran dan pasti akan ditindak lanjuti," ujar Cahya

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya