Dengar Penjelasan Eks Kepala BNN, Teddy Minahasa Mengaku Pusing
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Tedyy Minahasa, Senin, 6 Maret 2023. Saksi yang dihadirkan kali ini yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.
Usai mendengar penjelasan saksi ahli, Teddy Minahasa mengaku pusing saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi oleh majelis hakim. Hakim Jon Sarman Saragih kemudian menanyakan pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Teddy Minahasa.
"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," ujar saksi ahli.
Teddy bertanya kepada saksi mengenai percakapan yang berkaitan narkotika, namun tidak ada barang bukti, apakah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ahwil kemudian menjawab dengan contoh kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang Jenderal bintang empat yang tertangkap Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat, meski tanpa barang bukti di tangannya.
"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," ujar Ahwil.
Majelis hakim kemudian mempersilahkan Teddy Minahasa untuk bertanya kembali kepada saksi. Namun Teddy merasa jawaban saksi cukup untuk dirinya.
"Tidak ada (pertanyaan lagi) Yang Mulia. Kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia. Cukup Yang Mulia, terima kasih," ujar Teddy.
Dalam sidang pembacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.