Kasusnya dengan Luhut Mau Sidang, Haris Azhar: Negara Tak Boleh Gunakan Kekuasaan saat Dikiritik

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah serta penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023. Pemeriksaan itu dilakukan oleh kepolisian, jelang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan kesehatan, Haris Azhar angkat bicara mengenai kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ia mengaku kecewa, dan menilai sedianya negara tidak boleh anti-kritik dengan masyarakat. 

"Negara tidak boleh dan tidak bisa menggunakan kekuasaannya ketika dikritik publik, dikritik masyarakat, kelompok advokasi," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Haris, pelaporan yang dilayangkan Luhut hingga menjadikan dirinya dan Fatia sebagai tersangka, ini merupakan bentuk negara atau pejabat pemerintah anti-kritik.

"Ini artinya, negara atau pejabat atau pemerintah anti-kritik," tuturnya.

Kendati begitu, Haris menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum kedepan. Termasuk persidangan yang akan segera digelar.

"Kalau mau dipaksakan, kami dengan senang hati meladeni itu. Karena itu semakin menunjukkan, membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," ungkap Haris. 

Usia menjalani pemeriksaan kesehatan, Haris Azhar dan Fatia langsung bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Keduanya segera menjalani sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dinyatakan rampung alias P21.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta berkoordinasi soal pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkasnya dinyatakan lengkap. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. 

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya