Tidak Terapkan ‘Illicit Enrichment’, KPK Kesulitan Jerat Rafael Alun Trisambodo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun belum dapat diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak ada pidana asalnya.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebut Rafael beruntung. Sebab illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah) belum diterapkan di Indonesia. Jika instrumen itu berlaku, Ayah dari Mario Dandy Satrio itu sudah berstatus tersangka.
"Andaikan ada illicit enrichment itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukumnya). Engga lagi dengan cara konvensional," kata Nawawi, dikutip Senin, 6 Maret 2023.
Nawawi melanjutkan, illicit enrichment merupakan fenomena penambahan kekayaan penyelenggara negara secara tidak wajar. Aturan kekayaan yang tidak wajar itu bisa memidanakan pejabat yang hartanya meroket, namun jabatannya tidak sesuai dengan harta yang diperoleh atau pemasukannya.
Nawawi menegaskan, konsep ini juga seharusnya bisa diterapkan di Indonesia. Sebab negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Namun, kebijakan yang ada belum dapat memidanakan pejabat yang tiba-tiba menjadi kaya raya.
"Illicit enrichment sebagai satu ketentuan pidana. tetapi Undang-Undang Tipikor kita ini kan masih banyak yang seharusnya direkomendasikan oleh UNCAC harus dimasukkan, belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang diduga sebagai nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pemblokiran tersebut dilakukan karena PPATK mengendus dugaan pencucian uang.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.