INFOGAFIK: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda

Putusan PN Jakpus PEMILU 2024
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Tentu hal ini menuai banyak kontroversi dan perdebatan, berikut informasi mengenai Putusan PN Jakpus yang memutuskan Pemilu 2024 Ditunda dalam Infografik:

Pembelaan KPU soal Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK karena Masalah Ijazah

Rapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu RI

KPU Jelaskan 26 Daerah Sengketa Pilkada yang Gugatannya Dikabulkan MK, 14 Wilayah PSU Seluruh TPS

Dari 26 daerah terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut