INFOGAFIK: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda
Minggu, 5 Maret 2023 - 12:16 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Tentu hal ini menuai banyak kontroversi dan perdebatan, berikut informasi mengenai Putusan PN Jakpus yang memutuskan Pemilu 2024 Ditunda dalam Infografik:
Baca Juga :
Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.
VIVA.co.id
24 Desember 2024
Baca Juga :