INFOGAFIK: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda
Minggu, 5 Maret 2023 - 12:16 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Tentu hal ini menuai banyak kontroversi dan perdebatan, berikut informasi mengenai Putusan PN Jakpus yang memutuskan Pemilu 2024 Ditunda dalam Infografik:
Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024
Jajaran Bawaslu daerah diminta harus hati-hati dalam membuat keputusan tiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai, ketika ada proses upaya hukum di Pengadilan Tata
VIVA.co.id
16 November 2024
Baca Juga :