INFOGAFIK: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda

Putusan PN Jakpus PEMILU 2024
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Tentu hal ini menuai banyak kontroversi dan perdebatan, berikut informasi mengenai Putusan PN Jakpus yang memutuskan Pemilu 2024 Ditunda dalam Infografik:

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Nusa Dua Bali

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Jajaran Bawaslu daerah diminta harus hati-hati dalam membuat keputusan tiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai, ketika ada proses upaya hukum di Pengadilan Tata

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024