Polri: Jangan Bandingkan Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  •  instagram @rumpi_gosip

VIVA Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mau sidang etik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra dibanding-bandingkan dengan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo yang begitu cepat. Tapi, Polri tidak mau memberikan alasan secara detail kenapa ogah dibandingkan.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

"Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 3 Maret 2023.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Namun, Dedi tidak mau menjelaskan secara detail alasannya. Karena menurut dia, itu merupakan kewenangan hakim komisi kode etik dan profesi (KKEP) Polri. Tentu, Polri masih menunggu proses hukum Irjen Teddy Minahasa selesai dulu di persidangan.

"Tidak usah terlalu detail, kalau detail ngapain itu kewenangan hakim komisi. Hakim komisi itu rapat dulu sebelum melaksanakan proses persidangan. Menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai," ujarnya.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Justru, Dedi membandingkan sidang etik Irjen Teddy Minahasa seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah inkracht. Padahal, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo juga sudah berkekuatan hukum tetap tapi belum disidang etik.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan. Jadi tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi, dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo juga sudah menjalani sidang etik dengan putusan pemberentian dengan tidak hormat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya