Tangerang Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pengentasan Kawasan Kumuh

Kepala Bapeda Kabupaten Tangerang Ujang
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelontorkan anggaran hingga Rp100 miliar untuk pengentasan kawasan kumuh yang terbagi secara merata di 29 kecamatan.

Maruarar: Saya Pikir Sangat Pantas, Orang Belum Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

Kepala Bapeda Kabupaten Tangerang Ujang mengatakan, untuk wilayah kumuh terbagi secara merata, baik itu sekolah, pesantren, sampai dengan rumah tangga.

"Dari tahun 2022 sampai dengan 2023, kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Tangerang sudah terbagi secara merata, kalau dulu itu di kawasan pantura, tapi sekarang sudah rata. Dan untuk mengentaskan itu, kita perbaiki sanitasinya," katanya, Jumat, 27 Februari 2023.

7 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Kali Cisadane, Motif Pelaku Sakit Hati

Kepala Bapeda Kabupaten Tangerang Ujang

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Lanjut dia, secara total, pihaknya menggelontorkan anggaran Rp100 miliar, baik itu dari APBD hingga APBN.

Partisipasi Pemilih di Tangerang pada Pilkada 2024 Menurun Dibanding Pilpres dan Pileg

"Untuk mengentaskan kawasan kumuh ini ada kita bagi segmennya, ada yang sanitasi sekolah, pesantren, dan rumah tangga. Sanitasi rumah tangga ini adalah pembangunan jambannya yang kita sasar secara individu. Kalau dulu, tahun 2022 anggarannya Rp20 miliar, tapi sekarang pasti lebih, sekitar Rp25 miiliar," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang sekaligus Ketua Umum Aliansi Kabupaten-Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, selain di Kabupaten Tangerang, pengentasan kawasan kumuh juga akan disasar ke beberapa wilayah yang memiliki tingkat kemiskinannya.

"Pemberantasan wilayah kumuh, lalu perilaku hidup sehat akan kita sasar ke semua wilayah, tidak hanya Kabupaten Tangerang saja. Dan ada 400 Kota dan Kabupaten yang kita sasar untuk meningkatkan hidup sehat, hal ini selaras dengan menekan angka stunting yang menjadi target Presiden Joko Widodo," ungkapnya.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Anggota Ombudsman memandang bahwa bansos harus berorientasi pada hal produktif, tidak semata kasih bantuan dalam bentuk beras atau uang yang habis dipakai untuk konsumsi.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024