Hukuman Baru Buat Mario Dandy yang Palsukan Pelat Jeep Rubicon

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anak pejabat Direktorat Jenderal Mario Dandy Satriyo (20) dapat dikenai sanksi karena memakai nomor pelat palsu saat menganiaya D (17) di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman di Jakarta pada Jumat, 3 Maret 2023.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Dandy menganiaya anak petinggi Ansor

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Namun, Firman akan berkoordinasi dengan Bareskim Polri apakah dapat memberatkan hukuman terhadap Mario jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi berbincang dengan sopir angkot

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan tersangka anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo karena telah melakukan penganiayaan di Pesanggrahan pada Senin 20 Februari 2023.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Usut punya usut, korban yang dianiaya yakni bernama David anak dari pengurus pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Tak hanya penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy, ia pun tampak melakukan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, Dandy saat pergi menghampiri David, ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary merilis kasus penganiayaan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun turut membenarkan bahwa tersangka penganiayaan memggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.

Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobol tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang digi akan Dandy yakni B 120 DEN.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Maka dari itu, Ade Ary pun masih terus mendalami terkait pelanggaran lalu lintas yang dilanggar oleh Dandy. Sejatinya, nomor polisi yang digunakan tersangka penganiayaan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.

Viral Penganiayaan Anak Kantor Pejabat DJP Jaksel

Sebelumnya, Viral melalui sebuah unggahan di sosial media yang bernama David mengaku bahwa dirinya telah dianiaya hingga koma oleh seseorang bernama Mario Dandy Satriyo di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

Kabar tersebut pun turut diunggah oleh salah satu akun @LenteraBangsaa_. Akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Dandy diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," dikutip dari akun tersebut.

Kemudian, akun tersebut pun menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, David pun diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.

"Disitu korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel," tulis akun tersebut.

Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya