Pemerintah Tegaskan Tak Akan Ada PHK Massal Tenaga Honorer 2023

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas
Sumber :
  • Humas MENPANRB

VIVA Nasional – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan memberhentikan tenaga honorer pada tahun 2023. Hal itu diungkapkan oleh Azwar usai mengikuti Raoat Kabinet Paripurna dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

"(Tenaga honorer) Bukan diberhentikan. Tidak ada rencana diberhentikan," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

guru honorer aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Menperin Pastikan Gaikindo Bakal Hadirkan Mobil Indonesia sesuai Keinginan Prabowo

Azwar mengatakan, saat ini Pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tenaga honorer ini. Dia menegaskan tidak ada opsi untuk memberhentikan seluruh tenaga honorer.

"Kita sedang menyiapkan opsi terbaik dengan apa namanya guidingnya adalah tidak akan ada, targetnya adalah tidak akan ada PHK massal," kata Azwar

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Pemerintah tengah menyiapkan opsi terbaik terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN. 

Presiden meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN. Menurut dia, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut pada kenyataannya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.

"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," katanya.

Andi Rosna, guru honorer di Makassar

Photo :
  • Dok. VIVA/ Yasir

Rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya