Profil Partai Prima yang Gugatannya Menang Lawan KPU

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang mengajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” seperti dikutip dari penyelesaian putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Partai Prima

Photo :
  • Instagram
Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perkara melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain tertunda, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi material sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Profil Partai Prima Diprakarsai Agus Jobo Priyono

Partai Prima

Photo :
  • Instagram

Agus mengatakan, Indonesia kini tengah menghadapi masalah karena pandemi Covid-19, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi yang akut, dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman, dan damai. Ia menyebut, 1 persen oligarki menguasai hajat hidup 99 persen rakyat Indonesia.

Menurut Agus, Prima bisa menjadi solusi mengatasi ketimpangan yang terjadi. Ia mengatakan Prima memiliki beberapa program yang bisa menjadi jalan keluar atas permasalahan yang ada.

“Pertama, Prima akan memperjuangkan reformasi perpajakan di Indonesia agar lebih berkeadilan,” kata Agus.

Kedua, Prima akan memanfaatkan sumber daya yang ada di Indonesia untuk sebesar-besarnya rakyat. Caranya dengan industri nasional yang mandiri, membangun pertanian modern, memajukan UMKM dan koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa.

Partai Prima juga mengklaim akan menjadikan seluruh bangsa Indonesia, apapun suku dan agamanya, untuk hidup dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, tentram lahir dan batin.

Ketiga, lanjut Agus, Prima akan menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang kuat dan berdikari, baik ekonomi, politik, maupun sosial budaya dengan sistem demokrasi partisipatif, pemerintahan bersih, sumber daya manusia unggul, setara, dan tidak lagi menjadi pengikut negara lain.

Keempat, dengan kemakmuran dan berdikari, Partai Rakyat Adil Makmur meyakini Indonesia akan menjadi negara yang terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia. "Dengan bersandar pada kekuatan sendiri, dengan semangat gotong royong, kita pasti bisa," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya