Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Pengacara: Beda Agama, Gimana Kawin Siri?
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono membantah pengakuan Linda Pudjiastuti yang mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Menurut Anthony, Teddy bertemu dan mengenal mami Linda di tempat SPA.
"Terkait kawin siri saya sampaikan, mami Linda ya yang dulu katanya bekas GRO di hotel tempat spa plus-plus. Saya sampaikan jangan terlalu percaya diri, jangan terlalu percaya diri," kata Anthony dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023.
Selain itu, lanjut Anthony, pernikahan siri antara Teddy dengan Linda adalah hal yang tidak mungkin terjadi lantaran keduanya berbeda keyakinan. Dimana Linda menganut agama nasrani sementara Teddy seorang muslim.
"Yang namanya kawin siri itu, dia itu kan agamanya kristen, Pak Teddy Minahasa kita tahu muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat nggak masuk akal ya," ujarnya.
Anak buah Hotman Paris tersebut kemudian menantang terdakwa Linda untuk menunjukkan bukti sah nikah siri antara Linda dengan Teddy.
"Kalau katanya kawin siri, kita tantang, tunjukkan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoax ya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Linda Pujiastuti alias Anita, yang juga salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, mengaku berstatus sebagai istri siri Teddy Minahasa. Dia bahkan mengaku sering kali tidur bersama Teddy di kapal saat keduanya hendak melakukan pengungkapan kasus narkoba
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," ujar ujar Linda di persidangan pada Rabu 1 Maret 2023.
Sementara Teddy Minahasa tegas membantah klaim Linda sebagai istri sirinya. Teddy mengaku tidak punya hubungan spesial dengan Linda Pujiastuti alias Linda. "Tidak ada," bantah Teddy. "Ini konspirasi," sahutnyaÂ
Teddy Minahasa Putra bersama 10 orang lainnya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mereka adalah Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, AKBP Dody Prawiranegara dan Alex Bonpis.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.