Polisi: Mario Dandy Cs Beri Keterangan Palsu kepada Penyidik soal Penganiayaan
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan fakta baru di balik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menurut Hengki, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) serta pelaku anak berinisial AG memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Semula, ketiganya mengaku yang terjadi hanyalah perkelahian.
"Sebelum kami jelaskan, ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Awalnya mereka, jadi disetir seolah terjadi perkelahian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.
Namun, kesaksian ketiganya tentang perkelahian terbantah ketika penyidik mendalami bukti-bukti seperti percakapan via Whatsapp, video hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hengki menyebut penyidik sudah mengetahui secara jelas peran Mario Dandy, Shane Lukas hingga AG dalam kasus penganiyaan ini.
"Tapi, begitu dilihat dari bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi. Itu yang saya sampaikan, kita tidak bisa bergantung pada keterangan tersangka, tapi yang terjadi berkesesuaian dengan alat bukti," ujarnya.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG mendapatkan perlakuan tidak baik.
Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.