Ahli Bahasa Sebut Chat Teddy ke Dody Ganti Sabu dengan Trawas Bermakna Perintah, Bukan Candaan

Saksi ahli bahasa Indonesia dihadirkan dalam sidang Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Saksi ahli bahasa Indonesia, Krisanjaya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 2 Maret 2023.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan dalam persidangan bahwa chat Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang berisi kalimat 'sebagian bb diganti Trawas' merupakan perintah, bukan candaan.

"Apakah suatu perintah bisa dimaknai sebagai suatu candaan?,” tanya JPU kepada saksi ahli.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

"Perintah dan candaan itu dua hal yang berbeda, kalau candaan itu adalah perkataan yang ditujukan untuk menimbulkan kelucuan sedangkan perintah mengharapkan tindakan lawan bicara, dua hal yang berbeda, Nah, apakah bisa sebuah candaan berisi perintah? Dapat, tapi perintahnya itu menimbulkan kelucuan, 'Siapa yang bisa mengecat es balok itu, akan saya hadiahi Rp 1 juta'. Perintah, 'Cat es balok itu, kalau bisa saya hadiahi Rp 1 juta', tapi perintahnya menunggu kelucuan, 'siapa yang bisa mengecat es balok?' Karena respons yang diminta adalah kelucuan, bukan mengerjakan suatu perintah," jawab saksi ahli bahasa.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Pihak JPU kemudian kembali bertanya kepada saksi ahli mengenai makna 'ganti barang bukti dengan Trawas' yang dikirimkan Teddy Ke Dody. Saksi ahli kemudian menjawab, kalimat chat tersebut bermakna perintah.

"Partisipan atau peserta bicara dalam komunikasi berbahasa Indonesia tadi diilustrasikan oleh jaksa atasan kepada bawahan si penutur adalah atasan dan petutur adalah bawahan, Kata kerja predikat 'ganti' itu adalah bentuknya perintah, maka tidak dapat dikategorikan sebagai candaan, karena kalimat itu tidak mengharapkan respons berupa kelucuan atau tawa menurut pendapat saya," ujar saksi ahli.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya