Mario Dandy Satriyo Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dibalik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Fakta itu terungkap setelah penyidik mendalami bukti-bukti seperti video, rekaman CCTV, hingga percakapan melalui pesan Whatsapp.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya juga mengetahui lebih jelas peranan para pelaku melalui rekaman CCTV. 

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru, chat Whatsapp dan video yang ada di handphone, CCTV di TKP sehingga kami bisa lihat peranan masing-masing orang," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.

Nasib Baik Dwi Ayu, Korban Aniaya Anak Bos Toko Roti Kini Jadi Karyawan dan Mahasiswa Berkat Jhon LBF

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Twitter

Dari hasil pendalaman, Hengki mengatakan ada dua perubahan terkait dengan kasus penganiayaan ini. Perubahan pertama yaitu status hukum AG, kekasih Mario Dandy yang semula saksi menjadi pelaku alias anak yang berkonflik dengan hukum.

Sosok Misterius Pria Bertelanjang Dada saat Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Ibu Muda Diperkosa Tetangga

Perubahan kedua, terjadi pada konstruksi pasal yang diterapkan kepada tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku AG.

Masuk Kategori Penganiayaan Berat

Hengki lantas menjelaskan, penyidik awalnya menerapkan konstruksi Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang PPA juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan Biasa. Kemudian, konstruksi pasal tersebut berubah dan masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. 

Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Pasal 355 KUHP yang menjerat Mario ini berkaitan dengan penganiayaan berat yang telah dilakukan dan direncanakan lebih dulu.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Hengki.

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

Tersangka Shane Lukas, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Lalu, AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. 

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik. 

Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.

Ayah Dandy Minta Maaf

Rafael Alun Trisambodo sendiri telah meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024